Berikut merupakan salah satu bentuk kebijakan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 10 tahun terakhir ini
Untuk memberantas kemiskinan pemerintah mempunyai banyak program yang dapat digunakan oleh warga tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan dan hak dalam berbagai bidang. Contoh program yang diterapkan yaitu seperti BLT, Jamkesmas, BOS, Bidikmisi, Raskin, PNPM Mandiri, KUR, dan lain sebagainya. Di tulisan ini saya akan menjelaskan beberapa program tersebut.
Nama Kebijakan : RASKIN (beras miskin)
Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).
Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin.
Konsep:
Tujuan:
Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. Efektivitas Raskin sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada kecupan nilai transfer pendapatan dan ketepatan sasaran kepada kelompok miskin dan rentan.
sasaran:
Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.
Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM. Jumlah RTS-PM Program Raskin nasional tahun 2014 adalah sebanyak 15.530.897 rumah tangga (tidak mengalami perubahan dari tahun 2013), yaitu rumah tangga yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda kepesertaannya, atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk rumah tangga pengganti hasil musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel).
Jumlah RTS-PM Program Raskin 2014 tersebut meliputi sekitar 25 persen penduduk dengan peringkat kesejahteraan terendah secara nasional, yang mencakup rumah tangga miskin dan hampir miskin.
landasan hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat.
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1996, tentang Pangan.
3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang No. 22 Tahun 2011, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012.
6. Undang-Undang No. 18 Tahun 1986, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8
Tahun 1985.
7. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan.
8. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum
(Perum) BULOG.
9. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
10. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
11. Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan.
12. Peraturan Presiden RI No. 29 Tahun 2011, tentang Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2012.
13. Inpres No. 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan.
14. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
15. Kepmenko Kesra No. 35 Tahun 2008 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat.
Pembahasan:
Tantangan yang dihadapi Indonesia dalam memerangi kemiskinan dan kelaparan antara lain angka kemiskinan baru berhasil diturunkan dari 16,66% pada tahun 2004 menjadi 12,5% pada tahun 2011, jumlah orang miskin sebesar 31,02 juta jiwa pada tahun 2010 masih cukup tinggi, tingkat pengangguran dipandang masih cukup tinggi, meskipun telah berhasil diturunkan dari 11,24% pada tahun 2005 menjadi 6,56% pada bulan Agustus 2011, jumlah daerah tertinggal yang tersebar di berbagai wilayah masih cukup tinggi. Untuk menghadapi permasalahan tersebut maka Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012 mengusung tema Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang inklusif dan berkeadilan bagi peningkatan Kesejahteraan Rakyat.
Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar dalam menjaga stabilitas perberasan nasional. Dalam 2 tahun terakhir, pengadaan stok beras dalam negeri yang dilakukan Perum Bulog tidak mencapai target, sekalipun dilaporkan ada peningkatan produksi beras. Namun Pemerintah konsisten menjaga stabilitas ketahanan pangan dengan melakukan impor yang dialokasikan untuk stok pangan nasional, diantaranya untuk memenuhi kebutuhan Program Raskin, bukan untuk pasar bebas. Sejak krisis pangan pada tahun 1998, Pemerintah konsisten memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak atas pangan masyarakat yang diimplementasikan melalui Operasi Pasar Khusus (OPK). Berbeda dengan pemberian subsidi pangan sebelumnya, OPK memberikan subsidi beras secara targetted kepada rumah tangga miskin dan rawan pangan. Pada tahun 2002 nama OPK diubah menjadi Program Beras untuk Keluarga Miskin (Program Raskin) yang bertujuan untuk lebih mempertajam sasaran penerima manfaat.
daftar Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin ditetapkan
- Penetapan
RTS-PM Program Raskin,sejak periode Juni-Desember2012, didasarkan pada
Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial.
- Basis Data
Terpadu berisikan sekitar 25 juta rumah tangga dengan kondisi sosial
ekonomi terendah dirinci menurut nama dan alamat. Sumber utama Basis
Data Terpadu adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011
(PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan
diserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K).
- Semua rumah tangga yang masuk dalam Basis
Data Terpadu diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya dengan
menggunakan metode indeks kesejahteraan yang obyektif dan spesifik untuk
setiap kabupaten/kota.
- Sesuai dengan pagu nasional Raskin yang
telah ditetapkan untuk tahun 2012 dan tahun 2013, TNP2K mengidentifikasi
masing-masing sekitar 17,5 juta dan 15,5 juta rumah tangga yang paling
rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu. Dengan demikian
mereka yang didata pada PPLS 2011 tidak serta merta menjadi RTS-PM.
- Pagu
Raskin per provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
mengacu pada sebaran jumlah RTS-PM yang termasuk dalam 17,5 juta (2012)
dan 15,5 juta (2013) rumah tangga yang paling rendah tingkat
kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu sebagaimana dijelaskan di atas.
- TNP2K
menyerahkan data pagu daerah beserta nama dan alamat RTS-PM Raskin
Juni-Desember 2012 dan RTS-PM Raskin 2013 kepada Tim Koordinasi Raskin
Pusat.
- Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial
dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat
menetapkan pagu Raskin provinsi dan jumlah RTS kabupaten/kota
berdasarkan data dari TNP2K.
masalah:
Penyelewengan Raskin
Bulog: Peralihan Anggaran Raskin Atas Saran BPK
Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso menyangkal adanya kelebihan bayar oleh pemerintah.
Wapres Boediono: Distribusi Raskin Banyak Dicatut
Persoalan ini juga dipicu oleh tidak adanya transparansi pendataan yang disosialisasikan hingga level masyarakat bawah.
400 Ribu Ton Beras Murah Tak Sampai ke Rakyat
Berdasarkan data yang ia peroleh, pada 2004 angka kesenjangan realisasi beras sekitar 4.000 ton tidak sampai ke masyarakat dan terus melonjak hingga 100 kali lipat hanya dalam waktu enam tahun.
Enam Kepala Desa Sumenep Akui Tilap Raskin 500 Ton
Sejumlah warga Sapeken mengaku empat bulan, dari bulan Juni hingga September, tidak menerima raskin.
Beras Miskin di Sidoarjo Tak Sesuai Timbangan
Paket beras miskin yang seharusnya 10 kilogram, ternyata hanya berisi 9,2 kilogram.
Mahasiswa Sumenep Persoalkan Raibnya 500 Ton Beras Warga Miskin
"Mafia raskin harus ditumpas. Raskin bukan alat memperkaya diri".
Ratusan Ton Beras untuk Warga Miskin di Sumenep Raib
Sejumlah warga miskin Pulau Sapeken mengeluh ke Komisi Pemerintahan DPRD Sumenep bahwa jatah raskin untuk bulan Juli sampai September belum diterima.
Jual Raskin ke Penadah, Ketua RT Ditangkap
Beras dijual ke penadah seharga Rp 200 ribu per karung. Padahal, ia membeli dari kelurahan dengan harga Rp 99 ribu sekarung.
DPRD Pamekasan: Hapus Anggaran Pemantau Raskin "Mereka hanya makan gaji buta, kerjanya tidak ada," kata Suli Faris Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan
saran:
KPK mengusulkan agar program ini didesain ulang dalam rangka efektivitas program.
Pertama dengan melakukan review terhadap kebijakan subsidi Raskin secara komprehensif dengan memperhitungkan berbagai faktor untuk mencapai ketepatan sasaran program.
Faktor itu antara lain, penataan ulang kelembagaan program Raskin, penajaman metode penetapan target sasaran, penajaman targeted area, perbaikan tata laksana, perbaikan kualitas beras, harmonisasi Kebijakan subsidi Raskin dengan program diversifikasi pangan dan Kebijakan Perberasan Nasional, dan peningkatan pemahaman seluruh pihak yang terlibat.
Kedua, agar pemerintah memperbaiki kebijakan dan mekanisme perhitungan subsidi agar lebih transparan dan akuntabel. Perbaikan tersebut setidaknya perlu memperhatikan dengan melibatkan unsur pengawas untuk mengurangi risiko pembebanan biaya di luar biaya penugasan penyaluran Raskin.
Ketiga, agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Program Subsidi Raskin.
Daftar Pustaka: