ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan
ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh
hasil yang maksimal.
2.1 Sistem
perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu
maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem
ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur
faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki
semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat
dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah
perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah
untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara
pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan
permintaan.
Perekonomian
terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme
dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang
mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi.
Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut
hanyalah sementara. Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang,
pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para
buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem
ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara,
Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak
sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan
peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
Perekonomian
pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan
liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen
bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas
tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku
ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
Perekonomian pasar
campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies
adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut
Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan
perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat.
Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan
beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk
menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan
(advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian
terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan
privatisasi - pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan
swasta.
2.2 Kaitan Hukum
Dalam Ekonomi Indonesia
A. Politik Hukum
Ekonomi Didalam Konstitusi.
Undang-Undang dasar negara modern dewasa ini cenderung tidak
hanya terbatas sebagai dokumen politik, tetapi juga dokumen ekonomi yang
setidak-tidaknya mempengaruhi dinamika perkembangan perekonomian suatu negara.
Karena itu, konstitusi modern dapat dilihat sebagai konstitusi politik, sosial,
ataupun sebagai ekonomi. Memang ada konstitusi yang tidak secara lansung dapat
disebut sebagai konstitusi ekonomi, karena tidak mengatur secara eksplisit
prinsip-prinsip kebijakan ekonomi. Konstitusi negara-negara liberal seperti
Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang dan sebagainya dapat disebut hanya
konstitusi politik. Namun didalam konstitusi negara liberal tersebut, ketentuan
mengenai moneter, anggaran (budget), fiscal, perbankan dan pemeriksaan keuangan
tetap diatur, yang pada gilirannya juga memengaruhi dinamika perekonomian
negara bersangkutan. Kebijakan-kebijakan tersebut lebih terkait dengan sistem
administrasi negara dari pada persoalan sistem ekonomi secara lansung.
Konstitusi negara-negara ini mungkin lebih tepat disebut konstitusi ekonomi
secara tidak lansung. Sedangkan konstitusi ekonomi secara lansung disebut
konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan
kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi
(economic rights). Jika corak konstitusi tersebut diukur dari
ketentuan-ketentuan mengeanai kebijakan perekonomian seperti yang diatur dalam
Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya
dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi.
Sumber daya strategis meliputi sumber daya manusia, sumber
daya alam dan sumber daya buatan keseluruhannya telah diatur oleh konstitusi
Pasal 33 UUD 1945 didalamnya tercantum demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan
oleh semua untuk semua dibawah pimpinan dan pemilihan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
seorang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan bangsa. Perusahaan yang sesuai dengan itu
adalah koperasi. Perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemakmuran
bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau
tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-orang yeng berkuasa dan rakyat
banyak ditindas.
Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem
ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah
sebagai berikut:
1 Roda kegiatan
ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Ada tekad kuat
seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3. Ada
nasionalisasi ekonomi.
4. Koperasi
merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang
dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.
Dalam model pembangunan ekonomi yang menempatkan manusia
sebagai titi sentralnya, sasaran penciptaan peluang kerja dan partisipasi
rakyat dalam arti seluas-luasnya perlu mendapatkan perhatian utama. Ini berarti
bahwa dalam penyusunan rencana-rencana pembangunan, setiap kebijakan, program,
proyek-proyeknya berisi komponen-komponen kuantitatif dalam sasaran-sasaran
peluang kerja, peluang berusaha dan partisipasi rakyat tersebut, lengkap dengan
tolak ukur dan cara-cara menilainya.
B. Politik Hukum
Ekonomi Didalam Konstitusi Menghadapi Era Globalisasi.
Salah satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan
ekonomi di Indonesia adalah mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam
pengembangan kebijakan-kebijakan perekonomian. Selama ini, persoalan tersebut
dianggap tidak penting mengingat praktek penyelenggaraan ekonomi sejak
kemerdekaan telah berjalan mengikuti arus logika pembangunan ekonomi yang
berkembang atas dasar pengalaman empiris dilapangan atau teori-teori dan
kisah-kisah sukses di negara-negara lain yang dipandang layak dijadikan contoh.
Sulit membayangkan bahwa konstitusi harus diajdikan acuan subtantif dalam
setiap kebijakan resmi dalam proses pembangunan ekonomi. Apalagi kenyataan
dizaman sekarang menuntut semua bangsa akrab bergaul dengan sistem ekonomi
pasar yang diidialkan bersifat bebas dan terbuka. Tidak eksklusif. Liberalisasi
perdagangan dan globalisasi ekonomi sudah menjadi kenyataan yang tidak dapat di
hindarkan.
Dalam keadaan demikian, memang sulit dibayangkan bahwa
penyusunan kebijakan ekonomi harus tunduk kepada logika normatif yang sempit
sebagaimana telah disepakati dalam rumusan undang-undang dasar yang tertulis.
Sebaik-baiknya rumusan konstitusi sebagai sumber kebijakan tertinggi tidak dapat
mengikuti dengan gesit dan luwes perubahan-perubahan dinamis yang terjadi
dipasar ekonomi global maupun lokal yang bergerak cepat setiap hari. Karena
itu, kebiasaan untuk menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam penyusunan
kebijakan ekonomi dapat dikatakan sangat minim. Hal itu terjadi disemua negara
demokrasi. Pengaturan kebijakan ekonomi secara ketat dalam konstitusi merupakan
fenomena negara-negara sosialis-komunis yang terbukti tidak berhasil memenuhi
hasrat warga negara untuk bebas, baik secara politik maupun ekonomi.
Indonesia sebagai negara yang bukan komunis, juga berusaha
mengadopsi beberapa prinsip yang dipraktekkan terutama dinegara-negara eropa
timur, yaitu dengan mengatur prinsip-prinsip dasar kebijakan ekonomi dalam bab
XIV UUD 1945 tentang perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Namun
kemudian, kalaupun disadari dan dalam praktek memang dijadikan acuan, biasanya,
ketentuan-ketentuan undang-undang dasar itu hanya dijadikan rujukan formal,
sekedar untuk menyebut bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi itu dikembangkan
berdasarkan UUD 1945.
Oleh beberapa ahli ekonomi, pasal yang mengatur tentang
perekonomian didalam UUD 1945 dinilai tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman.
Pertama, perekonomian tidak dapat lagi hanya berdasarkan kepada asas kekeluargaan,
karena didunia bisnis modern tidak dapat dihindarkan sistem pemilikan pribadi
sebagai hak asasi manusia yang juga dilindungi oleh undang-undang dasar.
Sifat-sifat kekeluargaan dari suatu bangun usaha hanya relevan jika dikaitkan
dengan koperasi sebagai bentuk-bentuk perseroan, yang berlaku adalah prinsip
“one share one vote” dengan penghargaan yang tinggi terhadap hak milik
(property), yaitu sama tingginya dengan penghargaan terhadap kebebasan
(freedom). Hal ini tercermin dalam cara pandang masyarakat modern yang sangat
mengagungkan prinsip liberty dan property.
Kemudian, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat hidup orang banyak memang harus dikuasi oleh negara, tetapi pengertian
dikuasai tersebut tidak dimaksudkan untuk dimiliki. Perekonomian modern
menghendaki efisiensi yang tinggi, sehingga membiarkan badan-badan usaha milik
negara untuk eksis selama ini justru sama dengan membiarkan berkembang
inefisiensi dalam pengelolaan sumber daya ekonomi yang justru merugikan negara
dan rakyat banyak. Lagi pula, zaman modren menghendaki adanya pemisahan yang
tegas antara fungsi regulasi dan policy maker dengan fungsi pelaku usaha. Tidak
seharusnya pemerintah yang bertanggung jawab dibidang regulasi dan pembuatan
kebijakan, terjun sendiri dalam kegiatan usaha. Karena itu, perusahaan milik
negara yang ada, justru perlu diprivatisasikan agar lebih efisien dan menjamin
fairness diantara pelaku usaha. Tidak mungkin ada fairness bagi pengusaha
swasta jika instansi menentukan kebijakan juga turut mengambil bagian sebagai
pelaku usaha secara lansung.
Dan yang terakhir, pengertian “di kuasai oleh negara” harus
dipahami tidak identik dengan “dimiliki oleh negara”. Bahkan, dikatakan bahwa
pengertian pengusaan oleh negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) dan (3)
tersebut bukan harus diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara cukup
berperan sebagai regulator, bukan pelaku lansung.
CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang
berpengaruh,public punterperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju
inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup
masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga
minyak Indonesia terlalu tinggi. Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas
saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.
Kesimpulan
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu
maupun organisasi di negara tersebut. sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari
cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. perekonomian terencana
(planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang
dan jasa melalui penawaran dan permintaan. Ada dua bentuk utama perekonomian
terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx,
komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan
seluruh faktor produksi. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya
menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya
Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Perekonomian
pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah
lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang
mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Perekonomian pasar campuran atau
mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan
terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang
benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara
seperti Amerika Serikat. konstitusi ekonomi secara lansung disebut konstitusi
ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan kebijakan
ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi (economic
rights). Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan
satu-satunya dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi
ekonomi.
Pasal 33 menentukan:
Ø Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ø Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem
ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah
sebagai berikut:
1 Roda kegiatan
ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Ada tekad kuat
seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3. Ada
nasionalisasi ekonomi.
4. Koperasi
merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang
dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.
Salah satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan
ekonomi di Indonesia adalah mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam
pengembangan kebijakan-kebijakan perekonomian. pengertian “di kuasai oleh
negara” harus dipahami tidak identik dengan “dimiliki oleh negara”. Bahkan,
dikatakan bahwa pengertian pengusaan oleh negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat
(2) dan (3) tersebut bukan harus diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara
cukup berperan sebagai regulator, bukan pelaku lansung.
Daftar Pustaka (sumber)
Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi
Sebagai Panglima, Mas media Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009
Erman Rajagukguk, Peranan Hukum di Indonesia, Menjaga
Persatuan, Memulihkan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Pidato yang
disampaikan pada Dies Natalis dan Peringatan Tahun Emas Universitas Indonesia,
Kampus UI Depok, 2000
Griffin R dan Ronald Elbert. 2006. Business. New Jersey:
Pearson Education.
H.R.E. Kosasih Taruna Sepandji, Konstitusi dan Kelembagaan
Negara, Penerbit Universal, Bandung, 2000
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, Penerbit Buku Kompas,
Jakarta, Januari 2010
Mubyarto, Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia, LP3ES,
Jakarta,1994
http://muhammadfebriza.wordpress.com/2012/05/30/aspek-hukum-dalam-ekonomi-2/
http://octaindria.blogspot.com/2013/07/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html