Minggu, 14 Juni 2015

Jenis Perusahaan dan HAKI

Jenis-Jenis Perusahaan
Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
1.  Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
3. Volume produksi
4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian
5. Penentuan pembagian laba
6. besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
7. kelangsungan hidup perusahaan

Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:
A. Perusahaan Perseorangan
Merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
     
     Kebaikan:
Ø  Mudah mendirikan dan membubarkannya
Ø  Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
Ø  Bebas dalam pengambilan keputusan
Ø  Rahasia perusahaan lebih terjamin

     Keburukan:
Ø  Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

B. Persekutuan Firma (Fa)
Adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota firma. 
    
     Kebaikan:
Ø  Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
Ø  Modal relatif besar
Ø  Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
     Keburukan:
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)

C. Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas
     Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
     1. Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan
     2. Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut  memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan

     Kebaikan:
Ø  Pendirian relatif mudah
Ø  Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
     Keburukan:
Ø  Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
Ø  Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
Ø  Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
D. Perseroan Terbatas
Adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkruT dapat dijual namanya.
     Kebaikan PT:
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
Ø  Saham bisa diperjualbelikan
Ø  Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
Ø  Mudah mendapatkan kredit bank
Ø  Dipimpin oleh orang-orang ahli

     Keburukan PT:
Ø  Biaya pendirian mahal
Ø  Pembentukan PT relatif sulit
Ø  Izin memakan waktu lama
Ø  Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

E. Koperasi
Adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

    Modal Koperasi:
Ø  Simpanan Pokok
Ø  Simpanan Wajib
Ø  Hibah

    Macam-macam Koperasi:
    1. Koperasi simpan pinjam
    2. Koperasi konsumsi
    3. Koperasi produksi
    4. Koperasi pemasaran

    Pembubaran Koperasi:
Ø  Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
Ø  Keputusan Pemerintah
Ø  Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

F. Yayasan
 Adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 
Ø  Pendirian yayasan:
Ø  Melalui akta notaris
Ø  Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
Ø  Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya

G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
 Adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
 Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik

     3 macam bentuk BUMN:
     1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
         b. Modal usaha dari pemerintah
         c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
         d.  Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
         Contoh: PLN, KAI

     2. Perum (Perusahaan Umum)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba
         b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
         c. Modal usaha dari negara
         d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
         Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog

     3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
         b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
         c. Dipimpin oleh Direksi
         d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
         Contoh: PT. PELNI

     Tujuan BUMN:
Ø  Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
Ø  Melayani kepentingan umum
Ø  Mencari keuntungan

    

     Fungsi BUMN:
Ø  BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
Ø  BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog
Ø  BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
Ø  BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi

H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya miliK pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).

     Ciri-ciri:
Ø  Melayani kepentingan umum dan mencari laba
Ø  Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
Ø  Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
            Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.





Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam Haki :
1. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang 
2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
 3. Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.










Sumber