Jumat, 20 November 2015

Tugas 2 bahasa indonesia

Kerangka Karangan adalah rencana umum dari materi yang akan disajikan. Outline menunjukkan urutan berbagai topik, kepentingan relatif dari masing-masing, dan hubungan antara berbagai bagian.

Berikut adalah contoh kasus, dan Kerangka Karangan yang di sertai Sistematik Penulisannya.

Sakai - Di suatu kuil kuno di Sakai Jepang ada taman yang indah. Yang menjadi luar biasa adalah bentuk taman itu tidak berubah hingga kini sejak 250 tahun lalu!
Rabu (6/11/2013) siang itu para jurnalis Sakai Asean Week 2013 menuju ke Kuil Takakuraji di Kota Sakai, Jepang. Tujuannya, menyaksikan kesenian Noh, opera klasik Jepang yang mulai dimainkan pada 650 tahun lalu alias sejak abad ke-14 namun tetap bertahan hingga kini.
Kami disambut oleh master opera klasik Jepang Noh, Kozo Nagayama (40). Kozo langsung mempersilakan kami untuk melepaskan alas kaki dan memberitahu bahwa di belakang kuil ini ada taman yang bentuknya tidak berubah sejak didesain pada 250 tahun lalu.
Kozo memberitahukan bahwa taman ini didesain oleh arsitektur pertamanan Jepang, Kobori Enshu. Taman itu cantik dipenuhi tanaman perdu, beberapa tanaman pohon keras, dan yang paling belakang adalah hutan bambu.
Ada batu pijak (stepping stone) yang ditempatkan di tengah-tengah taman itu supaya tanaman semacam rumput yang menggerumbul di bawahnya tidak diinjak-injak. Batu-batu besar seperti batu kali teronggok di beberapa sudut mempercantik taman itu.
Kuil Takakuraji sendiri merupakan salah satu kuil tertua di Jepang yang didirikan oleh pendeta Buddha terkenal kelahiran Sakai, Gyoki pada tahun 705. Namun kuil ini sempat terbakar dan dibangun kembali pada awal abad ke-17.

TOPIK : Keindahan Sebuah Taman
JUDUL : Taman pada Kuil Kuno di Sakai Jepang Sejak 250 Tahun Yang Lalu

1.     Keindahan Tempat
1.1  Segi Bentuk Taman
1.2  Segi Kesenian
1.3  Segi Tradisi dan Budaya

2.     Keindahan Arsitektur
2.1  Segi Desain Bangunan
2.2  Segi Tata Letak
2.3  Segi Penambahan Unsur Alam

3.     Keindahan Sejarah
3.1  Segi Sejarah Asal Taman
3.2 Segi Sejarah Kuil
3.3 Segi Sejarah Kesenian

Kamis, 15 Oktober 2015

Tugas1

CONTOH PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA SECARA BAIK DAN BENAR
Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan yang dimiliki bangsa dan orang-orang Indonesia. Bahasa tersebut mulai digunakan dalam kehidupan sehari-hari sejak Indonesia itu mengalami zaman kerajaan, penjajahan sampai zaman yang begitu pesat teknologi dan komunikasi ini, serta telah mengalami beberapa perubahan kalimat ejaan yang disempurnakan. Masyarakat Indonesia itu sendiri di didik dan diajarkan penggunaan bahasa yang baik serta tata cara penuturan ucapan dimulai sejak menduduki bangku Sekolah Dasar sampai tingkat Perguruan Tinggi. Dan perlahan seiring berjalan waktu masyarakat pun dapat memahami isi tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah bahasa Indonesia yang sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
Dalam situasi formal atau resmi ini bahasa Indonesia yang digunakan seperti dalam jurnal ilmiah, karya tulis ilmiah, surat resmi, pidato resmi, dan penulisan skripsi dan lain-lain, semua bentuk komunikasi tersebut harus sesuai dengan EYD, sedangkan dalam situasi informal digunakan bahasa Indonesia yang digunakan seperti dalam pembicaraan antara penjual dan pembeli di pasar, berbicara dengan orang disekitar lingkungan, dan berbicara dengan teman sebaya. Itu merupakan bentuk komunikasi yang tidak harus sesuai dengan EYD.
Contoh penggunaan bahasa situasi resmi dan non resmi:
·         Contoh ragam resmi adalah “Saya sudah menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut.”
·         Contoh ragam tak resmi adalah  “pr itu sudah aku selesaikan.”
Jika bahasa sudah baku atau standar, baik yang ditetapkan secara resmi lewat surat putusan pejabat pemerintah atau maklumat, maupun yang diterima berdasarkan kesepakatan umum dan yang wujudnya dapat kita saksikan pada praktik pengajaran bahasa kepada khalayak, maka dapat dengan lebih mudah dibuat pembedaan antara bahasa yang benar dengan yang tidak. Pemakaian bahasa yang mengikuti kaidah yang dibakukan atau yang dianggap baku itulah yang merupakan bahasa yang benar.
Pemanfaatan ragam yang tepat dan serasi menurut golongan penutur dan jenis pemakaian bahasa itulah yang disebut bahasa yang baik atau tepat. Bahasa yang harus mengenai sasarannya tidak selalu perlu beragam baku. Dalam tawar-menawar di pasar, misalnya, pemakaian ragam baku akan menimbulkan kegelian, keheranan, atau kecurigaan. Akan sangat ganjil bila dalam kehidupan bersosialisasi dengan orang lain kita menggunakan kata baku seperti ini:
1)      Permisi Bapak, Apakah masih tersedia tempat kost yang kosong di tempat kost Bapak?
2)      Permisi ibu Yu, saya datang mau mengambil pesanan sayuran yang dipesankan oleh ibu saya tempo hari.
Contoh di atas merupakan contoh bahasa Indonesia yang baku dan benar, alangkah tidak baik dan tidak efektif karena tidak cocok dengan situasi pemakaian kalimat-kalimat itu. Untuk situasi seperti di atas, kalimat (3) dan (4) berikut akan lebih tepat.

3)      Pak, kosan yang kosong nya masih ada?
4)      mbak yu, pesanan sayur dari ibu ku mana..?

Sebaliknya, kita mungkin berbahasa yang baik, tetapi tidak benar. Frasa seperti "ini hari" merupakan bahasa yang baik sampai tahun 80-an di kalangan para makelar karcis bioskop, tetapi bentuk itu tidak merupakan bahasa yang benar karena letak kedua kata dalam frasa ini terbalik.
Karena itu, dianjurkan agar kita paham dan mengerti dalam"Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar" yang dapat diartikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan di samping itu mengikuti kaidah bahasa yang betul. Ungkapan "Bahasa Indonesia yang baik dan benar" mengacu ke ragam bahasa yang sekaligus memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran dalam kehidupan kita sehari-hari kelak.

CONTOH FUNGSI BAHASA INDONESIA SEBAGAI ALAT KOMUNIKASI
Fungsi umum bahasa indonesia adalah sebagai alat komunikasi sosial. Aktivitas manusia sebagai anggota masyarakat sangat bergantung pada penggunaan bahasa masyarakat setempat. Gagasan, ide, pikiran, harapan dan keinginan dapat disampaikan melalui bahasa.
Selain fungsi bahasa diatas, bahasa merupakan tanda yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui bahasa, maka kita dapat memahami karakter, keinginan, motif, latar belakang pendidikan, kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat manusia.
Bahasa sebagai alat ekspresi diri dan sebagai alat komunikasi sekaligus pula merupakan alat untuk menunjukkan identitas diri. Melalui bahasa, kita dapat menunjukkan sudut pandang kita, pemahaman kita atas suatu hal, asal usul bangsa dan negara kita, pendidikan kita, bahkan sifat kita. Bahasa menjadi cermin diri kita, baik sebagai bangsa maupun sebagai diri sendiri.
Contoh lain dalam penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi ialah berupa bentuk tutur kata badan, bentuk suara, tulisan-tulisan, lukisan maupun gambar diantaranya:
·         Melambaikan tangan kepada orang lain berarti untuk menyampaikan salam.
·         Simbol dan tata aturan lalu lintas dijalan dan lingkungan sekitar seperti: Selain tamu, Dilarang Parkir ditempat  ini!, Sampai Rambu Berikut
·         Adzan yang berkumandang bertanda bahwa semua umat muslim bersegera melakukan ibadah shalat.
·         Alat komunikasi seperti Handphone/Smartphone yang dapat melakukan panggilan suara terhadap orang lain.
·         Alarm di sebuah Desa, tanda terjadinya sebuah musibah seperti Kebakaran, Gempa Bumi dll.
·         Gambar peta, map dan gps, sebagai penuntun dan penunjuk arah jalan.
 
Maka dapat kita ketahui bahwa fungsi bahasa sebagai komunikasi tidaklah menggunakan satu bahasa tetapi berbagai bahasa.

http://nadaaviana95.blogspot.co.id/2014/09/fungsi-bahasa-secara-umum.html
http://mchilhmrj.blogspot.com/2014/10/pengertian-isi-dan-contoh-penggunaan.html

- http://manado.tribunnews.com/2014/07/31/tajuk-tamu-fungsi-bahasa

Senin, 13 Juli 2015

Nama : Kemas M ridwan NPM : 24213792 Kelas : 2EB04 (softskill perlindungan konsumen)

Nama : Kemas M ridwan
NPM   : 24213792
Kelas  : 2EB04

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

UU Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 pasal 8 ayat 1(f) yang berbunyi:

“Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan pada label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang/atau jasa tersebut.”

Ribuan penumpang salah satu maskapai penerbangan Indonesia, Lion Air berbagai tujuan mengamuk di Terminal 1 dan 3 Bandara Soekarno Hatta. Hal ini diakibatkan mereka diterlantarkan hingga belasan jam tanpa kepastian kapan terbang. Situasi semakin menarik karena pihak maskapai sempat tutup mulut mengenai penyebab insiden ini. Meski terkadang mengalami keterlambatan penerbangan Lion Air selama setengah atau satu jam, Lion Air tetap hadir sebagai salah satu maskapai yang digemari oleh banyak orang di Indonesia. Namun kali ini, keterlambatan selama belasan jam ditambah ketidakpastian penerbangan adalah sesuatu yang sulit dipahami. Di satu sisi, pernyataan pihak pemerintah yang menyatakan bahwa Lion Air harus memberikan keterangan terkait insiden ini seolah “lepas tangan” atas permasalahan ini.

Lion Air telah melanggar pasal ini, dimana telah memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji (penerbangan) yang sesuai pada tiket. Tidak sekedar melanggar janji, terlantarnya para penumpang di bandara selama belasan jam adalah sebuah tindakan tidak profesional. Setelah telantar belasan jam, pihak Lion Air memberikan keterangan akan mengganti kerugian penumpang sebesar Rp.800.000,- (Rp. 500.000,- untuk hotel dan Rp 300.000,- untuk kompensasi) dengan perubahan jadwal penerbangan. Di satu sisi, Pihak Lion Air telah membiarkan konsumen terlantar tanpa kepastian atau keterangan informasi. Secara intagible, immaterial, konsumen dalam hal ini penumpang Lion Air kehilangan waktu yang sangat berharga (mengingat dua hari terakhir adalah hari liburan), dan mengalami permasalahan psikologis (marah, kecewa, stress).

Meurut saya Lion Air tidak seharusnya lalai dalam melindungi konsumennya karena konsumen layak mendapatkan haknya yaitu kepastian atau keterangan informasi jadwal penerbangan. bisa dianggap bahwa Lion Air tidak mengusahakan kompensasi yang cukup pantas bagi konsumen hal ini di anggap sebagai kerugian yang di alami konsumen.

Referensi :
http://www.umm.ac.id/id/detail-489-perlindungan-konsumen-pentingkah-opini-umm.htmlhttps://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen


Minggu, 14 Juni 2015

Jenis Perusahaan dan HAKI

Jenis-Jenis Perusahaan
Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
1.  Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
3. Volume produksi
4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian
5. Penentuan pembagian laba
6. besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
7. kelangsungan hidup perusahaan

Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:
A. Perusahaan Perseorangan
Merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
     
     Kebaikan:
Ø  Mudah mendirikan dan membubarkannya
Ø  Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
Ø  Bebas dalam pengambilan keputusan
Ø  Rahasia perusahaan lebih terjamin

     Keburukan:
Ø  Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

B. Persekutuan Firma (Fa)
Adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota firma. 
    
     Kebaikan:
Ø  Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
Ø  Modal relatif besar
Ø  Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
     Keburukan:
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)

C. Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas
     Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
     1. Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan
     2. Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut  memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan

     Kebaikan:
Ø  Pendirian relatif mudah
Ø  Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
     Keburukan:
Ø  Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
Ø  Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
Ø  Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
D. Perseroan Terbatas
Adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkruT dapat dijual namanya.
     Kebaikan PT:
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
Ø  Saham bisa diperjualbelikan
Ø  Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
Ø  Mudah mendapatkan kredit bank
Ø  Dipimpin oleh orang-orang ahli

     Keburukan PT:
Ø  Biaya pendirian mahal
Ø  Pembentukan PT relatif sulit
Ø  Izin memakan waktu lama
Ø  Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

E. Koperasi
Adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

    Modal Koperasi:
Ø  Simpanan Pokok
Ø  Simpanan Wajib
Ø  Hibah

    Macam-macam Koperasi:
    1. Koperasi simpan pinjam
    2. Koperasi konsumsi
    3. Koperasi produksi
    4. Koperasi pemasaran

    Pembubaran Koperasi:
Ø  Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
Ø  Keputusan Pemerintah
Ø  Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

F. Yayasan
 Adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 
Ø  Pendirian yayasan:
Ø  Melalui akta notaris
Ø  Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
Ø  Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya

G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
 Adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
 Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik

     3 macam bentuk BUMN:
     1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
         b. Modal usaha dari pemerintah
         c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
         d.  Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
         Contoh: PLN, KAI

     2. Perum (Perusahaan Umum)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba
         b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
         c. Modal usaha dari negara
         d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
         Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog

     3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
         b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
         c. Dipimpin oleh Direksi
         d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
         Contoh: PT. PELNI

     Tujuan BUMN:
Ø  Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
Ø  Melayani kepentingan umum
Ø  Mencari keuntungan

    

     Fungsi BUMN:
Ø  BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
Ø  BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog
Ø  BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
Ø  BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi

H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya miliK pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).

     Ciri-ciri:
Ø  Melayani kepentingan umum dan mencari laba
Ø  Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
Ø  Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
            Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.





Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam Haki :
1. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang 
2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
 3. Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.










Sumber

Minggu, 03 Mei 2015

OBJEK HUKUM & CONTOHNYA

Objek Hukum dan Contoh

Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal509 – Pasal 518 KUHPer.

Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerend”) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikianditentukan oleh undang-undang.

Lebih lanjut, Subekti menjelaskan bahwa adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil. Tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

Pada sisi lain masih menurut Subekti, suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang bergerak karena sifatnyaialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah tangga. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak,lijfrenten, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.

Menurut Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan(hal. 43-44), mengatakan bahwa untuk kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan:
1.   Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer) misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga barang-barang tambang.
2.  Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer) misalnya pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain.
3.  Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer). Di samping itu, menurut ketentuanPasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.

Lebih lanjut, Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:
1.   Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer).
Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer).
2.   Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya:
a.    Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b.    Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c.    Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d.    Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.

Apa gunanya pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak?
Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda bergerak akan terlihat dalam hal cara penyerahan benda tersebut, cara meletakkan jaminandi atas benda tersebut, dan beberapa hal lainnya.

Menurut Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 45-48), sebagaimana kami sarikan, pentingnya pembedaan tersebut berkaitan dengan empat hal yaitu penguasaan, penyerahan, daluwarsa, dan pembebanan. Keempat hal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.   Kedudukan berkuasa (bezit)
Bezit atas benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (Pasal 1977 KUHPer). Tidak demikian halnya bagi mereka yang menguasai benda tidak bergerak, karena seseorang yang menguasai benda tidak bergerak belum tentu adalah pemilik benda tersebut.
2.  Penyerahan (levering)
Menurut Pasal 612 KUHPer, penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering). Dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering). Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer antara lain membukukannya dalam register.
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya menurut ketentuanPasal 19 UUPA dan peraturan pelaksananya.
3.   Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPer harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPer harus dilakukan dengan hipotik.
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, maka atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Sedangkan untuk benda-benda bergerak juga dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
4.   Daluwarsa (verjaring)
Terhadap benda bergerak, tidak dikenal daluwarsa sebab menurut Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, bezit atas benda bergerak adalah sama dengan eigendom; karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya.
Terhadap benda tidak bergerak dikenal daluwarsa karena menurutPasal 610 KUHPer, hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa


http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4712/mengenai-benda-bergerak-dan-benda-tidak-bergerak