Jumat, 20 November 2015

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA


Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tugas 2 bahasa indonesia

Kerangka Karangan adalah rencana umum dari materi yang akan disajikan. Outline menunjukkan urutan berbagai topik, kepentingan relatif dari masing-masing, dan hubungan antara berbagai bagian.

Berikut adalah contoh kasus, dan Kerangka Karangan yang di sertai Sistematik Penulisannya.

Sakai - Di suatu kuil kuno di Sakai Jepang ada taman yang indah. Yang menjadi luar biasa adalah bentuk taman itu tidak berubah hingga kini sejak 250 tahun lalu!
Rabu (6/11/2013) siang itu para jurnalis Sakai Asean Week 2013 menuju ke Kuil Takakuraji di Kota Sakai, Jepang. Tujuannya, menyaksikan kesenian Noh, opera klasik Jepang yang mulai dimainkan pada 650 tahun lalu alias sejak abad ke-14 namun tetap bertahan hingga kini.
Kami disambut oleh master opera klasik Jepang Noh, Kozo Nagayama (40). Kozo langsung mempersilakan kami untuk melepaskan alas kaki dan memberitahu bahwa di belakang kuil ini ada taman yang bentuknya tidak berubah sejak didesain pada 250 tahun lalu.
Kozo memberitahukan bahwa taman ini didesain oleh arsitektur pertamanan Jepang, Kobori Enshu. Taman itu cantik dipenuhi tanaman perdu, beberapa tanaman pohon keras, dan yang paling belakang adalah hutan bambu.
Ada batu pijak (stepping stone) yang ditempatkan di tengah-tengah taman itu supaya tanaman semacam rumput yang menggerumbul di bawahnya tidak diinjak-injak. Batu-batu besar seperti batu kali teronggok di beberapa sudut mempercantik taman itu.
Kuil Takakuraji sendiri merupakan salah satu kuil tertua di Jepang yang didirikan oleh pendeta Buddha terkenal kelahiran Sakai, Gyoki pada tahun 705. Namun kuil ini sempat terbakar dan dibangun kembali pada awal abad ke-17.

TOPIK : Keindahan Sebuah Taman
JUDUL : Taman pada Kuil Kuno di Sakai Jepang Sejak 250 Tahun Yang Lalu

1.     Keindahan Tempat
1.1  Segi Bentuk Taman
1.2  Segi Kesenian
1.3  Segi Tradisi dan Budaya

2.     Keindahan Arsitektur
2.1  Segi Desain Bangunan
2.2  Segi Tata Letak
2.3  Segi Penambahan Unsur Alam

3.     Keindahan Sejarah
3.1  Segi Sejarah Asal Taman
3.2 Segi Sejarah Kuil
3.3 Segi Sejarah Kesenian

Kamis, 15 Oktober 2015

Tugas1

CONTOH PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA SECARA BAIK DAN BENAR
Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan yang dimiliki bangsa dan orang-orang Indonesia. Bahasa tersebut mulai digunakan dalam kehidupan sehari-hari sejak Indonesia itu mengalami zaman kerajaan, penjajahan sampai zaman yang begitu pesat teknologi dan komunikasi ini, serta telah mengalami beberapa perubahan kalimat ejaan yang disempurnakan. Masyarakat Indonesia itu sendiri di didik dan diajarkan penggunaan bahasa yang baik serta tata cara penuturan ucapan dimulai sejak menduduki bangku Sekolah Dasar sampai tingkat Perguruan Tinggi. Dan perlahan seiring berjalan waktu masyarakat pun dapat memahami isi tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah bahasa Indonesia yang sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
Dalam situasi formal atau resmi ini bahasa Indonesia yang digunakan seperti dalam jurnal ilmiah, karya tulis ilmiah, surat resmi, pidato resmi, dan penulisan skripsi dan lain-lain, semua bentuk komunikasi tersebut harus sesuai dengan EYD, sedangkan dalam situasi informal digunakan bahasa Indonesia yang digunakan seperti dalam pembicaraan antara penjual dan pembeli di pasar, berbicara dengan orang disekitar lingkungan, dan berbicara dengan teman sebaya. Itu merupakan bentuk komunikasi yang tidak harus sesuai dengan EYD.
Contoh penggunaan bahasa situasi resmi dan non resmi:
·         Contoh ragam resmi adalah “Saya sudah menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut.”
·         Contoh ragam tak resmi adalah  “pr itu sudah aku selesaikan.”
Jika bahasa sudah baku atau standar, baik yang ditetapkan secara resmi lewat surat putusan pejabat pemerintah atau maklumat, maupun yang diterima berdasarkan kesepakatan umum dan yang wujudnya dapat kita saksikan pada praktik pengajaran bahasa kepada khalayak, maka dapat dengan lebih mudah dibuat pembedaan antara bahasa yang benar dengan yang tidak. Pemakaian bahasa yang mengikuti kaidah yang dibakukan atau yang dianggap baku itulah yang merupakan bahasa yang benar.
Pemanfaatan ragam yang tepat dan serasi menurut golongan penutur dan jenis pemakaian bahasa itulah yang disebut bahasa yang baik atau tepat. Bahasa yang harus mengenai sasarannya tidak selalu perlu beragam baku. Dalam tawar-menawar di pasar, misalnya, pemakaian ragam baku akan menimbulkan kegelian, keheranan, atau kecurigaan. Akan sangat ganjil bila dalam kehidupan bersosialisasi dengan orang lain kita menggunakan kata baku seperti ini:
1)      Permisi Bapak, Apakah masih tersedia tempat kost yang kosong di tempat kost Bapak?
2)      Permisi ibu Yu, saya datang mau mengambil pesanan sayuran yang dipesankan oleh ibu saya tempo hari.
Contoh di atas merupakan contoh bahasa Indonesia yang baku dan benar, alangkah tidak baik dan tidak efektif karena tidak cocok dengan situasi pemakaian kalimat-kalimat itu. Untuk situasi seperti di atas, kalimat (3) dan (4) berikut akan lebih tepat.

3)      Pak, kosan yang kosong nya masih ada?
4)      mbak yu, pesanan sayur dari ibu ku mana..?

Sebaliknya, kita mungkin berbahasa yang baik, tetapi tidak benar. Frasa seperti "ini hari" merupakan bahasa yang baik sampai tahun 80-an di kalangan para makelar karcis bioskop, tetapi bentuk itu tidak merupakan bahasa yang benar karena letak kedua kata dalam frasa ini terbalik.
Karena itu, dianjurkan agar kita paham dan mengerti dalam"Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar" yang dapat diartikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan di samping itu mengikuti kaidah bahasa yang betul. Ungkapan "Bahasa Indonesia yang baik dan benar" mengacu ke ragam bahasa yang sekaligus memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran dalam kehidupan kita sehari-hari kelak.

CONTOH FUNGSI BAHASA INDONESIA SEBAGAI ALAT KOMUNIKASI
Fungsi umum bahasa indonesia adalah sebagai alat komunikasi sosial. Aktivitas manusia sebagai anggota masyarakat sangat bergantung pada penggunaan bahasa masyarakat setempat. Gagasan, ide, pikiran, harapan dan keinginan dapat disampaikan melalui bahasa.
Selain fungsi bahasa diatas, bahasa merupakan tanda yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui bahasa, maka kita dapat memahami karakter, keinginan, motif, latar belakang pendidikan, kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat manusia.
Bahasa sebagai alat ekspresi diri dan sebagai alat komunikasi sekaligus pula merupakan alat untuk menunjukkan identitas diri. Melalui bahasa, kita dapat menunjukkan sudut pandang kita, pemahaman kita atas suatu hal, asal usul bangsa dan negara kita, pendidikan kita, bahkan sifat kita. Bahasa menjadi cermin diri kita, baik sebagai bangsa maupun sebagai diri sendiri.
Contoh lain dalam penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi ialah berupa bentuk tutur kata badan, bentuk suara, tulisan-tulisan, lukisan maupun gambar diantaranya:
·         Melambaikan tangan kepada orang lain berarti untuk menyampaikan salam.
·         Simbol dan tata aturan lalu lintas dijalan dan lingkungan sekitar seperti: Selain tamu, Dilarang Parkir ditempat  ini!, Sampai Rambu Berikut
·         Adzan yang berkumandang bertanda bahwa semua umat muslim bersegera melakukan ibadah shalat.
·         Alat komunikasi seperti Handphone/Smartphone yang dapat melakukan panggilan suara terhadap orang lain.
·         Alarm di sebuah Desa, tanda terjadinya sebuah musibah seperti Kebakaran, Gempa Bumi dll.
·         Gambar peta, map dan gps, sebagai penuntun dan penunjuk arah jalan.
 
Maka dapat kita ketahui bahwa fungsi bahasa sebagai komunikasi tidaklah menggunakan satu bahasa tetapi berbagai bahasa.

http://nadaaviana95.blogspot.co.id/2014/09/fungsi-bahasa-secara-umum.html
http://mchilhmrj.blogspot.com/2014/10/pengertian-isi-dan-contoh-penggunaan.html

- http://manado.tribunnews.com/2014/07/31/tajuk-tamu-fungsi-bahasa

Senin, 13 Juli 2015

Nama : Kemas M ridwan NPM : 24213792 Kelas : 2EB04 (softskill perlindungan konsumen)

Nama : Kemas M ridwan
NPM   : 24213792
Kelas  : 2EB04

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

UU Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 pasal 8 ayat 1(f) yang berbunyi:

“Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan pada label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang/atau jasa tersebut.”

Ribuan penumpang salah satu maskapai penerbangan Indonesia, Lion Air berbagai tujuan mengamuk di Terminal 1 dan 3 Bandara Soekarno Hatta. Hal ini diakibatkan mereka diterlantarkan hingga belasan jam tanpa kepastian kapan terbang. Situasi semakin menarik karena pihak maskapai sempat tutup mulut mengenai penyebab insiden ini. Meski terkadang mengalami keterlambatan penerbangan Lion Air selama setengah atau satu jam, Lion Air tetap hadir sebagai salah satu maskapai yang digemari oleh banyak orang di Indonesia. Namun kali ini, keterlambatan selama belasan jam ditambah ketidakpastian penerbangan adalah sesuatu yang sulit dipahami. Di satu sisi, pernyataan pihak pemerintah yang menyatakan bahwa Lion Air harus memberikan keterangan terkait insiden ini seolah “lepas tangan” atas permasalahan ini.

Lion Air telah melanggar pasal ini, dimana telah memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji (penerbangan) yang sesuai pada tiket. Tidak sekedar melanggar janji, terlantarnya para penumpang di bandara selama belasan jam adalah sebuah tindakan tidak profesional. Setelah telantar belasan jam, pihak Lion Air memberikan keterangan akan mengganti kerugian penumpang sebesar Rp.800.000,- (Rp. 500.000,- untuk hotel dan Rp 300.000,- untuk kompensasi) dengan perubahan jadwal penerbangan. Di satu sisi, Pihak Lion Air telah membiarkan konsumen terlantar tanpa kepastian atau keterangan informasi. Secara intagible, immaterial, konsumen dalam hal ini penumpang Lion Air kehilangan waktu yang sangat berharga (mengingat dua hari terakhir adalah hari liburan), dan mengalami permasalahan psikologis (marah, kecewa, stress).

Meurut saya Lion Air tidak seharusnya lalai dalam melindungi konsumennya karena konsumen layak mendapatkan haknya yaitu kepastian atau keterangan informasi jadwal penerbangan. bisa dianggap bahwa Lion Air tidak mengusahakan kompensasi yang cukup pantas bagi konsumen hal ini di anggap sebagai kerugian yang di alami konsumen.

Referensi :
http://www.umm.ac.id/id/detail-489-perlindungan-konsumen-pentingkah-opini-umm.htmlhttps://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen


Minggu, 14 Juni 2015

Jenis Perusahaan dan HAKI

Jenis-Jenis Perusahaan
Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
1.  Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
3. Volume produksi
4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian
5. Penentuan pembagian laba
6. besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
7. kelangsungan hidup perusahaan

Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:
A. Perusahaan Perseorangan
Merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
     
     Kebaikan:
Ø  Mudah mendirikan dan membubarkannya
Ø  Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
Ø  Bebas dalam pengambilan keputusan
Ø  Rahasia perusahaan lebih terjamin

     Keburukan:
Ø  Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

B. Persekutuan Firma (Fa)
Adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota firma. 
    
     Kebaikan:
Ø  Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
Ø  Modal relatif besar
Ø  Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
     Keburukan:
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)

C. Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas
     Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
     1. Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan
     2. Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut  memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan

     Kebaikan:
Ø  Pendirian relatif mudah
Ø  Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
     Keburukan:
Ø  Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
Ø  Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
Ø  Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
D. Perseroan Terbatas
Adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkruT dapat dijual namanya.
     Kebaikan PT:
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
Ø  Saham bisa diperjualbelikan
Ø  Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
Ø  Mudah mendapatkan kredit bank
Ø  Dipimpin oleh orang-orang ahli

     Keburukan PT:
Ø  Biaya pendirian mahal
Ø  Pembentukan PT relatif sulit
Ø  Izin memakan waktu lama
Ø  Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

E. Koperasi
Adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

    Modal Koperasi:
Ø  Simpanan Pokok
Ø  Simpanan Wajib
Ø  Hibah

    Macam-macam Koperasi:
    1. Koperasi simpan pinjam
    2. Koperasi konsumsi
    3. Koperasi produksi
    4. Koperasi pemasaran

    Pembubaran Koperasi:
Ø  Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
Ø  Keputusan Pemerintah
Ø  Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

F. Yayasan
 Adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 
Ø  Pendirian yayasan:
Ø  Melalui akta notaris
Ø  Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
Ø  Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya

G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
 Adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
 Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik

     3 macam bentuk BUMN:
     1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
         b. Modal usaha dari pemerintah
         c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
         d.  Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
         Contoh: PLN, KAI

     2. Perum (Perusahaan Umum)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba
         b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
         c. Modal usaha dari negara
         d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
         Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog

     3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
         b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
         c. Dipimpin oleh Direksi
         d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
         Contoh: PT. PELNI

     Tujuan BUMN:
Ø  Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
Ø  Melayani kepentingan umum
Ø  Mencari keuntungan

    

     Fungsi BUMN:
Ø  BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
Ø  BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog
Ø  BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
Ø  BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi

H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya miliK pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).

     Ciri-ciri:
Ø  Melayani kepentingan umum dan mencari laba
Ø  Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
Ø  Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
            Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.





Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam Haki :
1. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang 
2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
 3. Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.










Sumber