1. Apa yang dimaksud dengan perusahaan?
Jawab :
Pengertian Perusahaan
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu mendengar istilah
perusahaan baik dari televisi ataupun dari radio, atau saat kita membaca surat
kabar atau koran, majalah bisnis, dan tabloid, maka istilah perusahaan selalu
terlihat di media massa tersebut.
Apa yang dimaksud dengan perusahaan? Dalam hal ini akan dikemukakan definisi atau
pengertian perusahaan menurut pendapat ahli atau pakar, antara lain sebagai
berikut :
Menurut pendapat
Kansil (2001 : 2) definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk
badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menurut pendapat
Swastha dan Sukotjo (2002 : 12) definisi atau pengertian perusahaan adalah
adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir
sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Menurut pendapat Molengraaff
: Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus
menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Pemerintah Hindia Belanda : Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan,
dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri).
UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1) : Perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan
memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh
orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI.
Murti Sumarni (1997)
: Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya
ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Much Nurachmad : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau
milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan
pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau usaha - usaha
sosial dan usaha - usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekrjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Berdasarkan definisi atau pengertian tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa perusahaan merupakan salah satu bentuk usaha yang mencari
suatu keuntungan atau laba, baik yang bergerak bidang dalam usaha perdagangan,
bergerak dalam bidang usaha produksi barang, dan bergerak dalam bidang usaha
jasa dan memiliki suatu struktur organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan
atau pegawai. Jadi suatu usaha yang tidak memiliki struktur organisasi,
manajemen, lokasi dan karyawan, tidak dapat disebut sebagai perusahaan.
Sumber :
http://lisusombolinggi.blogspot.com/2012/10/pengertian-perusahaan.html
2. Apa yang membedakan perusahaan dengan lembaga sosial?
Min.5
Jawab :
PERBEDAAN
|
PERUSAHAAN
|
LEMBAGA
SOSIAL
|
SIFAT
|
Bersifat
komersil
|
Bersifat
sukarela
|
TUJUAN
|
Laba/Profit
|
Memenuhi
kebutuhan khusus masyarakat
|
SUMBER/MODAL
|
Owner,
investor
|
Sumbangan,
hibah dan subsidi
|
FUNGSI
|
Operasi dan
manajemen
|
Kontrol
sosial
|
JENIS
|
Perusahaan
Perseorangan, Firma, CV, PT, PERSERO, KOPERASI
|
Lembaga
keluarga, pendidikan, ekonomi, agama, politik, hukum.
|
Sumber :
http://syifaaraharsa.blogspot.com/2013/10/tugas-3.html
http://ismianne.wordpress.com/2013/05/12/jenis-jenis-perusahaan-berdasarkan-kepemilikanstatus-hukum/ http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_sosial
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan perusahaan sebagai
suatu sistem!
Jawab :
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling
berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai
tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari
berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi
proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara
lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab sosial.
a. Kepada pemilik modal: pengelolaan keuangan dan kemajuan
perusahaan.
b. Kepada lembaga peneliti: membantu pendanaan.
c. Kepada pekerja: membayar gaji dan memenuhi fasilitas
kerja.
d. Kepada konsumen: menyediakan barang dan jasa yang bagus.
e. Kepada pemerintah: membayar pajak.
Sifat sistem perusahaan
· Bersifat
kompleks : berhubungan dengan pemasok, pemerintah, masyarakat, LN, dsb
· Satu
kesatuan : setiap sub sistem berjalan untuk mencapai tujuan
· Berbagai
jenis : Jenis perusahaan berbagai ukuran, bentuk dan jenis usahanya
· Saling
bergantung : suatu perusahaan bergantung
kepada pihak lain seperti pemasok
dan pemilik dana
· Dinamis :
Kekuatan interen dan eksteren mendorong perusahaan terus berubah menyesuaikan
kondisi lingkungan yang dinamis
Sumber :
http://zaky1945.blogspot.com/2011/11/tugas-pengantar-bisnis.html
http://juventus4ever.wordpress.com/2011/11/01/perusahaan-sebagai-suatu-sistem/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar